Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) menduga ada penggelembungan harga satuan bangunan gedung negara (Mark-Up) dalam proyek renovasi/lanjutan/penambahan ruang gedung Puskesmas Tanralili, dan Puskesmas Moncongloe. Dugaan Mark-Up pada 2 proyek tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maros itu sebesar kurang lebih Rp. 2 miliar dari nilai proyek senilai Rp 4.234.669.000,-.
Menurut Ketua Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, angka itu setelah L-KONTAK melakukan penghitungan berdasarkan standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Nomor 22 Tahun 2018 dan mengacu harga standar bangunan gedung negara per meter persegi di Kabupaten Maros Tahun 2022.

“Mengacu pada peraturan itu, dana yang dihabiskan pada 2 proyek itu kami duga kurang lebih hanya Rp. 2 miliar. Jadi diduga ada pemborosan kurang lebih Rp. 1,5 miliar,” kata Dian Resky, 18/03/2023.
Dian Resky menjelaskan, menurut versi L-KONTAK, dalam penghitungan Harga bangunan per meter persegi untuk tahun anggaran 2022 di Kabupaten Maros dengan jenis bangunan sederhana sebesar Rp. 3 juta dikalikan dengan koofisien jumlah lantainya.

Dengan penghitungan itu, L-KONTAK menilai, proyek itu sarat dengan pemborosan. Karena itu, L-KONTAK meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penyelidikan dan audit pada proyek itu.
L-KONTAK juga menilai proyek kedua Puskesmas itu, diduga melanggar prosedur. Menurut Dian Resky, seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Maros terlebih dahulu meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan yang telah diatur pada Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/ 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Tidak bisa seenaknya seperti itu, aturan kan sudah ada. Jangan nanti pura-pura pikun,” ujarnya. (*)