Kilastimur.com – Bulukumba – Bertepatan dengan peringatan Hari Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-74 Tahun, Kejaksaan Negeri Bulukumba menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, Rabu (14/5/2025), Kejari Bulukumba resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim Jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pembelanjaan fiktif, penjualan aset milik pemerintah daerah yang tidak sesuai prosedur, serta hasil penjualan yang tidak disetor ke rekening resmi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Bulukumba.
Tak hanya itu, ditemukan pula selisih antara laporan pendapatan keuangan dengan jumlah penyetoran ke rekening PDAM yang mencapai sekitar Rp. 700 juta. Lebih lanjut, selama tahun 2021 hingga 2023, tidak terdapat laporan pertanggungjawaban baik tahunan maupun triwulanan yang semestinya menjadi kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Bulukumba.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara dengan estimasi awal mencapai Rp. 1 miliar, meskipun masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana.
Penanganan Kasus ini menjadi penanda komitmen Kejaksaan dalam momen reflektif Hari Persatuan Jaksa Indonesia yang ke-74, serta mendukung upaya perbaikan tata kelola PDAM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Bulukumba juga tengah mengusut sejumlah kasus lainnya, di antaranya dugaan penyimpangan dalam pengadaan ketahanan pangan di desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
LP : Gw

