Pemanduhamglobal.Com, Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas 7 Proyek Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun Anggaran 2022.
Indikasi penyimpangan prosedur pada proyek yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, dapat mengakibatkan kerugian negara.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap diduga telah melaksanakannya tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada BAB II Pasal 5 huruf l Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
“Juknis sudah jelas mengatakan jika verifikasi harus melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Keciptakaryaan. Nah, itu diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 41, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” jelas Eky, sapaan akrabnya.
Perhitungan Taksasi Pembongkaran dan
Takasasi Aset, menurut Eky, harus dilakukan oleh Pengelola Teknis yang memiliki sertifikat yang dikelurkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR. Pengelola teknis tersebut ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.
Ditambahkan Eky, hal itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada proyek itu nantinya.
“Yang melakukan sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Disiplin Pendidikan Bidang Teknik dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR,” tegas Dian Resky.
Dia menganggap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap tidak patuh akan regulasi yang ada, sehingga dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“PPK, dan Kepala Dinas harus bertanggungjawab. Untuk apa dibuat regulasinya, jika toh nantinya mereka abaikan. Ini sama saja tidak patuh dengan aturan, bisa jadi produknya ilegal,” katanya
Eky juga menyayangkan jika ada yang mengatakan, lembaganya tidak melakukan klarifikasi sebelumnya. Dia mengatakan, timnya sudah berusaha untuk melakukan klarifikasi ke instansi terkait, tetapi tidak ada satupun yang bisa diminta keterangannya.
“Kami ke Kantor Dinas Kesehatan untuk menemui PPK dan Kepala Dinas, sayangnya tak satupun dari mereka berada di tempat. Kami juga sudah meminta kontak person baik Kadis maupun PPK nya, tetapi sayangnya, tidak ada yang ingin memberikan. Padahal itu upaya kami. Kontak person Kadis kami peroleh dari teman, lalu kami berusaha menghubungi beliau, toh juga tidak dibalas. Jadi siapa yang tidak berniat disini? Jangan pura-pura tidak tau apa-apa, jejak digitalnya masih kami simpan kok,” katanya.
Eky dan timnya juga bahkan telah menemui Andi Zulkifli Iskandar, ST.,M.A.P, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap. Menurut Andi Zulkifli, kata Eky, dia dan timnya pada Bidang Cipta Karya untuk tahun anggaran 2022 tidak lagi melakukan verifikasi terhadap Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Kami telah meminta klarifikasi ke Kabid Cipta Karya, jelas beliau mengatakan kami tidak lagi melakukan verifikasi pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Pertanyaan kami selanjutnya ke beliau, lalu siapa yang memeriksa dan memverifikasinya? Kabid juga tidak mengetahuinya,” ungkap Eky.
Dia berharap, agar APH segera melakukan proses hukum atas adanya dugaan Maladministrasi dan Mark-up anggaran dengan memanggil yang diduga terlibat. (*)