Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) siap melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Pemasaran Ikan PPI Beba Ke APH.
Indikasi adanya mark up dalam proyek tersebut dikatakan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK terhadap nilai harga bangunan gedung itu.
“Kami menduga ada nilai harga yang mark up. Itu indikasinya. Kita sudah tuangkan semuanya dalam surat laporan pengaduan,” katanya, Selasa, (04/04/2023).
Dian Resky berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan proses hukum dengan memanggil pihak terkait demi tegaknya supremasi hukum.
“Kami meminta pihak APH untuk segera melakukan proses hukum. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,” ujarnya
Dian Resky mengatakan, APH secepatnya bergerak untuk menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“APH harus buktikan hal itu. Siapa pun yang terlibat, jika terjadi kerugian negara, mereka harus mengembalikan dengan melakukan penelitian yang cermat,” imbuhnya.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp. 3,2 milyar tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Alkautzar Mandiri dengan sumber anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

