Kilastimur.com – Makassar – Kepolisian tengah menelusuri sejumlah grup di media sosial Facebook yang diduga menjadi wadah transaksi jual-beli anak dengan kedok adopsi. Langkah ini dilakukan setelah terungkap kasus penculikan dan penjualan Bilqis Ramadhany (4), bocah asal Makassar yang dijual dari tangan ke tangan dengan harga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 80 juta.
Kasus tersebut membuka tabir praktik perdagangan anak yang terselubung di balik aktivitas adopsi daring. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menyampaikan bahwa para pelaku diketahui aktif menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan bahwa mereka bertransaksi lewat media sosial, khususnya grup-grup Facebook yang menggunakan istilah ‘adopsi’. Padahal, praktik yang terjadi adalah jual-beli anak,” ujar AKBP Devi Sujana saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Modus Berkedok Adopsi, Ternyata Perdagangan Anak
Menurut Devi, tersangka utama Sri Yuliana alias Ana (30) menculik Bilqis dari Taman Pakui Sayang, Makassar, kemudian menawarkan korban melalui akun Facebook palsu. Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang lantas membeli Bilqis seharga Rp 3 juta. Tak berhenti di situ, Nadia kembali menjual anak tersebut ke jaringan lain di Jambi dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku di Sukoharjo sudah tiga kali melakukan transaksi semacam ini dengan pihak lain di Jambi. Sedangkan pelaku di Jambi, atas nama Mary, diketahui sudah sembilan kali memperjualbelikan anak. Indikasinya, jaringan ini jauh lebih luas dari yang sudah terungkap,” terang Devi.
Polisi kini menelusuri siapa saja anggota dan admin dari grup Facebook tersebut. Penyidik menduga, grup itu digunakan sebagai sarana mencari calon pembeli maupun menjajakan anak-anak di bawah umur dengan alasan “adopsi tanpa birokrasi”.
Polisi Kejar Admin dan Jaringan Sosial Media
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman digital forensik terhadap handphone para tersangka untuk mengungkap siapa pengelola grup serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami masih menelusuri jejak digital, termasuk admin dan anggota grup di Facebook. Semua percakapan, transaksi, dan akun sedang kami telusuri,” tegas AKBP Devi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran adopsi anak melalui media sosial.
“Adopsi anak memiliki prosedur hukum yang jelas. Jangan mudah tergiur dengan tawaran adopsi online karena bisa jadi itu modus perdagangan manusia,” tambahnya.
Jaringan Lintas Provinsi
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa jaringan perdagangan anak ini telah beroperasi cukup lama dan melibatkan pelaku dari berbagai provinsi, termasuk Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, hingga Jambi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku bukan baru sekali melakukan aksi ini. Mereka memanfaatkan media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp sebagai sarana transaksi adopsi ilegal,” jelas Djuhandhani.
Tersangka Nadia Hutri mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal, sementara pasangan Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42) di Jambi diketahui memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak dengan modus membantu pasangan tanpa keturunan. Transaksi dilakukan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
“Mereka mengaku membantu orang yang ingin punya anak, padahal praktiknya adalah jual-beli bayi. Ini sudah berlangsung lama,” ungkap Kapolda.
Motif Ekonomi dan Dugaan Korban Lain
Pelaku utama penculikan, Sri Yuliana alias Ana, mengaku menculik Bilqis karena alasan ekonomi. Ia kemudian memanfaatkan media sosial untuk mencari pembeli dengan dalih mencari keluarga angkat.
“Pelaku pertama baru kali ini melakukan aksinya, namun dari keterangan yang ada, jaringan ini tidak berdiri sendiri,” kata Djuhandhani.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum terungkap serta kemungkinan adanya aliran uang antarprovinsi terkait praktik ini.
“Kami yakin ini bukan kasus tunggal. Ada jaringan perdagangan anak yang melibatkan beberapa daerah. Kami sedang mendalami aliran dana serta identitas pihak yang menampung anak-anak tersebut,” tegas Kapolda.
Masyarakat Diminta Waspada
Kepolisian menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas daring yang mengatasnamakan adopsi. Seluruh proses adopsi anak seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum resmi di bawah pengawasan Kementerian Sosial dan pengadilan.
“Laporkan ke polisi jika menemukan tawaran adopsi mencurigakan di media sosial. Lindungi anak-anak kita dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkas Devi.
LP : Gw

